Kamis, 06 November 2014

Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko

1. Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko (Job Safety Analysis & Risk Assessment)
Merupakan suatu program kerja yang didalamnya terdapat proses mengenali bahaya pada suatu pekerjaan, membuat identifikasi bahaya dan nilai dari resiko bahaya tersebut kemudian melakukan pengendalian terhadap resiko bahaya yang telah teridentifikasi.

Rabu, 05 November 2014

Tentang P2K3



Dasar hukum pembentukan Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja (P2K3) ialah Permenaker RI Nomor PER.04/MEN/1987 tentang Panitia Pembina Keselamatan dan Kesehatan Kerja serta Tata Cara Penunjukan Ahli Keselamatan Kerja. Disebutkan pada pasal 2 (dua) bahwa tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan 100 (seratus) orang atau lebih, atau tempat kerja dimana pengusaha/pengurus memperkerjakan kurang dari 100 (seratus) tenaga kerja namun menggunakan bahan, proses dan instalasi yang memiliki resiko besar akan terjadinya peledakan, kebakaran, keracunan dan penyinaran radioaktif pengusaha/pengurus wajib membentuk P2K3. Pada pasal 3 (tiga) disebutkan bahwa unsur keanggotaan P2K3 terdiri dari pengusaha dan pekerja yang susunannya terdiri dari ketua, sekretaris dan anggota serta sekretaris P2K3 ialah ahli keselamatan kerja dari perusahaan yang bersangkutan.

Sasaran dan Program K3



Sasaran (Tujuan/Target) dan Program K3 (OH&S Objectives and Programmes) dalam klausul  4.3.3 OHSAS 18001:2007 didefinisikan sebagai cita-cita terukur dari suatu manajemen organisasi (perusahaan) terhadap resiko K3 yang ingin dicapai.

Identifikasi Peraturan Perundangan-undangan dan Persyaratan



Prosedur K3 Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya digunakan untuk mengatur tata-cara identifikasi perizinan K3 yang diperlukan, perundang-undangan yang wajib dipenuhi serta persyaratan lainnya baik dari kontrak pihak ke tiga maupun aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)yang digunakan untuk penerapan K3 di tempat kerja.

Kebijakan K3


Kebijakan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) merupakan syarat dasar dalam membangun Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di tempat kerja. Kebijakan K3 merupakan komitmen pimpinan suatu organisasi perusahaan) untuk menjamin Keselamatan dan Kesehatan Kerja seluruh personil di bawah kendalinya juga pihak-pihak yang berkaitan (berhubungan) dengan kegiatan (aktivitas) operasi perusahaan (organisasi) tersebut.

Job Safety Analysis



Job Safety Analysis (JSA) atau dikenal juga dengan Job Hazard Analysis merupakan upaya mempelajari dan pencatatan tiap-tiap urutan langkah kerja suatu pekerjaan, mengidentifikasi bahaya-bahaya di dalamnya serta menentukan upaya terbaik untuk mengurangi ataupun menghilangkan bahaya-bahaya pada suatu pekerjaan tersebut. Dengan menyusun dan mensosialisasikan Job Safety Analysis pada tenaga kerja merupakan suatu salah satu upaya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja di tempat kerja.

Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Risiko (HIRAC)



Form Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko digunakan untuk mengidentifikasi semua potensi bahaya dalam aktivitas operasional tempat kerja, menilai resiko dari potensi bahaya tersebut serta menentukan rekomendasi pengendalian resiko di tempat kerja. Form identifikasi bahaya, penilaian resiko dan pengendalian resiko diperlukan untuk menentukan perencanaan penerapan K3 yang diperlukan di tempat kerja.

Identifikasi Bahaya, Penilaian dan Pengendalian Resiko meliputi :
  1. Aktivitas rutin maupun non-rutin.
  2. Aktivitas siapa saja yang mendapat akses ke tempat kerja (tamu, pengunjung, kontraktor dan suplier).
  3. Faktor budaya manusia.
  4. Bahaya dari luar tempat kerja yang dapat mempengaruhi Keselamatan dan Kesehatan Kerja di tempat kerja.
  5. Bahaya aspek lingkungan di tempat kerja (tanah, air, udara, flora dan fauna).
  6. Infrastruktur, perlatan, permesinan, bahan dan material yang digunakan dalam aktivitas operasional pekerjaan.
  7. Dampak perubahan organisasi, aktivitas dan material yang digunakan.
  8. Dampak perubahan sistem manajemen.
  9. Pemenuhan perundangan-undangan dan peraturan yang berlaku.
  10. Desain tempat kerja, proses, instalasi, prosedur, struktur organisasi termasuk penerapannya terhadap kemampuan perorangan.
Identifikasi bahaya meliputi faktor-faktor bahaya di tempat kerja antara lain :
  1. Biologi (jamur, virus, bakteri, mikroorganisme, tanaman, binatang).
  2. Kimia (bahan/material/gas/uap/debu/cairan beracun, berbahaya, mudah meledak/menyala/terbakar, korosif, iritan, bertekanan, reaktif, radioaktif, oksidator, penyebab kanker, bahaya pernafasan, membahayakan lingkungan, dsb).
  3. Fisik/Mekanik (infrastruktur, mesin/alat/perlengkapan/kendaraan/alat berat, ketinggian, tekanan, suhu, ruang terbatas/terkurung, cahaya, listrik, radiasi, kebisingan, getaran dan ventilasi).
  4. Biomekanik (postur/posisi kerja, pengangkutan manual, gerakan berulang serta ergonomi tempat kerja/alat/mesin).
  5. Psikis/Sosial (berlebihnya beban kerja, komunikasi, pengendalian manajemen, lingkungan sosial tempat kerja, kekerasan dan intimidasi).
Detail Pencatatan :
  1. Prioritas pengendalian.
  2. Wewenang pengendalian.
  3. Jadwal penyelesaian pengendalian.
  4. Dokumentasi (gambar/foto).
Pengendalian resiko didasarkan pada hierarki :
  1. Eliminasi (Menghilangkan sumber bahaya).
  2. Substitusi (Mengganti proses/aktivitas/area/mesin/alat/bahan yang lebih aman).
  3. Perancangan (Modifikasi proses/aktivitas/area/mesin/alat/bahan yang lebih aman).
  4. Administrasi (Prosedur, Aturan, Rambu dan Tanda Bahaya).
APD (Alat Pelindung Diri).

Identifikasi Bahaya dan Penilaian Risiko



IDENTIFIKASI BAHAYA DAN PENILAIAN RESIKO
1.      Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko (Job Safety Analysis & Risk Assessment)
Merupakan suatu program kerja yang didalamnya terdapat proses mengenali bahaya pada suatu pekerjaan, membuat identifikasi bahaya dan nilai dari resiko bahaya tersebut kemudian melakukan pengendalian terhadap resiko bahaya yang telah teridentifikasi.

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3

Kewajiban Pengusaha (Pengurus) Terhadap Penerapan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) di tempat kerja tertuang dalam Undang-Undang No 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja pasal 14 dimana terdapat 3 (tiga) kewajiban pengusaha (pengurus) terhadap penerapan K3 antara lain :