Prosedur K3 Identifikasi Peraturan
Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya digunakan untuk mengatur tata-cara
identifikasi perizinan K3 yang diperlukan, perundang-undangan yang wajib dipenuhi
serta persyaratan lainnya baik dari kontrak pihak ke tiga maupun aturan-aturan
lainnya yang berhubungan dengan K3 (Keselamatan dan
Kesehatan Kerja)yang digunakan untuk penerapan K3 di
tempat kerja.
Secara umum prosedur memuat beberapa kegiatan sebagai berikut :
- Pengumpulan data :
- Sektor Bisnis Perusahaan.
- Aktivitas-aktivitas operasional Perusahaan.
- Produk-produk yang dihasilkan Perusahaan.
- Proses-proses produksi dan proses-proses penunjang lainnya.
- Daftar fasilitas umum dan penunjang operasional Perusahaan.
- Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas Perusahaan.
- Daftar bahan-bahan/material yang digunakan dalam aktivitas operasional Perusahaan.
- Daftar dan alokasi tenaga kerja.
- Lokasi dan denah perusahaan, dsj.
- Mengunjungi kantor instansi pemerintahan setempat untuk mengkonsultasikan perizinan dan perundangan yang diperlukan :
- Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
- Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
- Badan Lingkungan Hidup.
- Dsb.
- Meninjau kontrak kerjasama dengan pihak ke tiga untuk mengetahui persyaratan mana saja yang wajib dipenuhi berkaitan dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja.
- Mencatat hasil identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
- Melaporkan hasil identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya kepada Pimpinan Perusahaan