Rabu, 05 November 2014

Identifikasi Peraturan Perundangan-undangan dan Persyaratan



Prosedur K3 Identifikasi Peraturan Perundang-undangan dan Persyaratan Lainnya digunakan untuk mengatur tata-cara identifikasi perizinan K3 yang diperlukan, perundang-undangan yang wajib dipenuhi serta persyaratan lainnya baik dari kontrak pihak ke tiga maupun aturan-aturan lainnya yang berhubungan dengan K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja)yang digunakan untuk penerapan K3 di tempat kerja.


Secara umum prosedur memuat beberapa kegiatan sebagai berikut :
  1. Pengumpulan data :
    • Sektor Bisnis Perusahaan.
    • Aktivitas-aktivitas operasional Perusahaan.
    • Produk-produk yang dihasilkan Perusahaan.
    • Proses-proses produksi dan proses-proses penunjang lainnya.
    • Daftar fasilitas umum dan penunjang operasional Perusahaan.
    • Daftar peralatan dan mesin-mesin yang digunakan dalam aktivitas Perusahaan.
    • Daftar bahan-bahan/material yang digunakan dalam aktivitas operasional Perusahaan.
    • Daftar dan alokasi tenaga kerja.
    • Lokasi dan denah perusahaan, dsj.
  2. Mengunjungi kantor instansi pemerintahan setempat untuk mengkonsultasikan perizinan dan perundangan yang diperlukan :
    • Badan Pelayanan Perizinan Terpadu.
    • Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi.
    • Badan Lingkungan Hidup.
    • Dsb.
  3. Meninjau kontrak kerjasama dengan pihak ke tiga untuk mengetahui persyaratan mana saja yang wajib dipenuhi berkaitan dengan pelaksanaan K3 di tempat kerja.
  4. Mencatat hasil identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya.
  5. Melaporkan hasil identifikasi peraturan perundang-undangan dan persyaratan lainnya kepada Pimpinan Perusahaan