Sasaran (Tujuan/Target) dan Program K3 (OH&S Objectives and Programmes) dalam klausul
4.3.3 OHSAS 18001:2007 didefinisikan sebagai cita-cita terukur dari suatu
manajemen organisasi (perusahaan) terhadap resiko K3 yang ingin dicapai.
Dalam klausul 4.3.3. OHSAS 18001 : 2007 terdapat syarat-syarat dalam menyusun sasaran/target/tujuan K3 antara lain :
Dalam klausul 4.3.3. OHSAS 18001 : 2007 terdapat syarat-syarat dalam menyusun sasaran/target/tujuan K3 antara lain :
- Didokumentasikan, diterapkan dan dirawat.
- Terukur, dapat diterapkan dan sesuai dengan Kebijakan K3 organisasi (perusahaan).
- Mengacu pada pemenuhan peraturan perundang-undangan terkait resiko K3 (termasuk pada pilihan teknologi, pendanaan, persyaratan bisnis dan operasional serta pandangan pihak ke tiga yang berhubungan dengan aktivitas operasional organisasi/perusahaan).
Untuk syarat-syarat dalam menyusun
program-program K3 untuk mencapai sasaran/tujuan/target K3 antara lain ialah :
- Penetapan Tanggung Jawab terkait tingkatan struktur organisasi (perusahaan).
- Terdapat kerangka jadwal rencana pencapian program-program K3.
- Ditinjau secara berkala yang direncanakan menurut jangka waktu tertentu dan disesuaikan seperlunya untuk menjamin tercapainya sasaran/tujuan/target K3 organisasi (perusahaan).
Contoh Tujuan (Sasaran/Target) dan
Program K3 secara sederhana
:
No
|
Sasaran
|
Program
|
Jadwal
|
Kewenangan
|
1.
|
Kecelakaan Nihil
|
Pemantauan rutin dan Pengendalian
Kondisi Tidak Aman dan Tindakan Tidak Aman di tempat kerja
|
---
|
Ahli K3 Umum
|
Pemantauan rutin dan Pengendalian
bahaya pada alat/mesin/instalasi/bahan/material berbahaya
|
---
|
Ahli K3 Umum
|
||
Pengendalian pekerjaan
bahaya/resiko tinggi dengan izin kerja khusus
|
---
|
Ahli K3 Umum
|
||
Pengendalian bahaya secara visual
di tempat kerja (tanda, label, rambu dan poster)
|
---
|
Ahli K3 Umum
|
||
Menyediakan sarana dan prasarana
K3 termasuk Alat Pelindung Diri (APD)
|
--- |
Ahli K3 Umum
|
||
2.
|
Tidak Ada Penyakit Akibat Kerja
|
Menyediakan sanitasi dan lingkungan
kerja yang sehat di tempat kerja
|
--- |
Ahli K3 Umum
|
Menyediakan tempat kerja dan
sarana tempat kerja yang nyaman bagi tenaga kerja
|
--- |
Ahli K3 Umum
|
||
Menyediakan fasilitas pelayanan
kesehatan bagi Tenaga Kerja
|
--- |
Ahli K3 Umum
|
||
3.
|
Memenuhi Semua Baku Mutu dan
Ambang Kuantitas Aspek Lingkungan
|
Pengukuran dan pemantauan
aspek-aspek dampak lingkungan operasional Perusahaan secara rutin/berkala.
|
--- |
Ahli K3 Umum
|
Melakukan pengelolaan aspek dampak
lingkungan operasional Perusahaan
|
--- |
Ahli K3 Umum
|
||
4.
|
Pembinaan Pengetahuan dan
Kesadaran K3 seluruh Tenaga Kerja
|
Memberi pelatihan K3 sesuai dengan
resiko pekerjaan Tenaga Kerja
|
--- |
Ahli K3 Umum
|
Menyediakan pelatihan kompetensi
sesuai dengan keahlian yang berkaitan dengan syarat-syarat K3 di tempat kerja
|
--- |
Ahli K3 Umum
|