IDENTIFIKASI
BAHAYA DAN PENILAIAN RESIKO
1.
Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko (Job Safety
Analysis & Risk Assessment)
Merupakan suatu program kerja yang
didalamnya terdapat proses mengenali bahaya pada suatu pekerjaan, membuat
identifikasi bahaya dan nilai dari resiko bahaya tersebut kemudian melakukan
pengendalian terhadap resiko bahaya yang telah teridentifikasi.
2.
Tujuan Dilakukan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko
(Job Safety Analysis & Risk Assessment)
- Memantau resiko-resiko bahaya yang jarang diketahui atau beberapa resiko bahaya yang tidak dihiraukan dalam pekerjaan, padahal beresiko kecelakaan atau pada kesehatan.
- Menentukan cara laksana kedali bahaya dan mengurangi resiko kecelakaan.
- Acuan dalam menentukan APD (Alat Pelindung Diri) dan dasar pengajuan ke Manajemen.
- Tujuan akhir dari program ini adalah menurunkan angka kecelakaan kerja dan meningkatkan produktifitas.
3. Metode untuk
melakukan Identifikasi Bahaya dan Penilaian Resiko (Job Safety Analysis &
Risk Assessment)
3.1 Tentukan pekerjaan yang akan diperiksa potensi
bahayanya.
- Pekerjaan yang
memerlukan JSA&RA adalah pekerjaan yang potensi bahaya yang berdampak pada
kecelakaan kerja
- Merupakan
pekerjaan baru dengan potensi bahaya untuk terjadi kecelakaan kerja
- Pekerjaan lama dengan
alat-alat baru sehingga menimbulkan perubahan pada langkah kerja.
3.2. Pecahkan
pekerjaan menjadi langkah-langkah kerja
- Menetapkan langkah-langkah kerja
sederhana yang akan dilaksanakan.
- Batasi secara umum langkah-langkah
kerja tersebut, misal : maksimal 10 langkah kerja
3. Tentukan tahap kerja kritis
Tahap kerja kritis adalah tahap
kerja dimana pada tahap tersebut dinilai memiliki potensi bahaya yang berdampak
pada keselamatan dan kesehatan kerja.
4. Kenali sumber bahaya
- Sumber bahaya mekanik : Putaran
mesin, angkat-angkut, roda gigi, rantai, beban, handling,dll.
- Sumber bahaya fisik&kimia :
Listrik, Tekanan, Vibrasi, Suhu, Kebisingan, bahan kimiadll.
- Pertimbangkan cidera akibat Jatuh,
Ledakan, Paparan gas/kimia, asap, regangan otot, dll.
- Pertimbangkan lingkungan kerja,
peralatan, rekan kerja.
- pertimbangkan kemungkinan personil
yang dapat cidera yaitu pelaksana kerja tersebut atau rekan kerja.
5. Pengendalian
Tentukan tindakan pengendalian
bahaya berdasarkan hirarki pengendalian atau biasa disebut urutan langkah
pengendalian. antara lain :
- Rekayasa teknik yaitu melakukan
pengamanan terhadap mesin yang dinilai memiliki bahaya berpotensi menimbulkan
kecelakaan kerja.
- Administratif yaitu memberikan
pelatihan dan sertifikasi, Briefing K3, rotasi kerja, dll.
- Evaluasi cara kerjanya
- Berikan Alat Pelindung diri
6. Pencatatan
- Urutkan langkah kerja
- Jelaskan langkah kerja
- Pengendalian
- Dokumentasikan JSA&RA pada
formulir.
7. Komukasikan
Sosialisasikan kepada pelaksana
pekerjaan
8. Tinjau Ulang
Lakukan peninjauan ulang JSA apabila
terjadi hal-hal berikut :
- Saat pekerjaan selesai
- Ada sumber bahaya lain
teridentifikasi
- Ada metode pekerjaan yang berubah
dari langkah-langkah tersebut sudah
bisa dilaksanakan sebuah program JSA&RA idealnya pembuatan JSA&RA dapat
dibentuk tim antara lain :
1. Atasan dari pelaksana pekerjaan
2. perwakilan pekerja yang melakukan
pekerjaan
3. Ahli K3 Perusahaan.
Merupakan suatu nilai yang
ditetapkan untuk menentukan suatu tingkatan dampak/akibat berdasarkan keparahan
yang disebabkan oleh kecelakaan kerja.
Level-1 (Sangat Ringan)
|
Tidak ada
cedera, kerugian biaya rendah, kerusakan peralatan ringan.
|
Level-2 (Ringan)
|
Cedera ringan
(hanya membutuhkan P3K), peralatan rusak ringan.
|
Level-3 (Sedang)
|
Menyebabkan
cidera yang memerlukan perawatan medis ke rumah sakit, peralatan rusak
sedang.
|
Level-4 (Berat)
|
Menyebabkan cidera yang
menyebabkan cacatnya angota tubuh permanen, peralatan rusak berat.
|
Level-5 (Fatal)
|
Menyebabkan kematian 1 orang atau
lebih, kerusakan berat pada mesin sehingga mengganggu proses produksi.
|
Peluang (P) :
Merupakan suatu nilai yang
ditetapkan sebagai untuk menentukan tingkat keseringan terhadap kejadian
kecelakaan.
Level-1 (Sangat Jarang)
|
Hampir tidak pernah terjadi
|
Level-2 (Jarang)
|
Frekuensi
kejadian jarang terjadi waktu tahunan
|
Level-3 (Mungkin terjadi)
|
Frekuensi
kejadian sedang dalam waktu bulanan
|
Level-4 (Sering)
|
Hampir 100 % terjadi kejadian
tersebut.
|
Level-5 (Pasti terjadi)
|
100 % kejadian pasti terjadi.
|
Tingkat Bahaya :
Merupakan hasil perkalian dari
Resiko (R) dan Peluang (P) sehingga dapat ditetapkan sebagai tingkat bahaya
dari suatu pekerjaan yang dilakukan.
Tingkat
Bahaya = R x P
5
|
5
|
10
|
15
|
20
|
25
|
4
|
4
|
8
|
12
|
16
|
20
|
3
|
3
|
6
|
9
|
12
|
15
|
2
|
2
|
4
|
6
|
8
|
10
|
1
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|
R
x P
|
1
|
2
|
3
|
4
|
5
|