Minggu, 13 Oktober 2019

ISO 37001 : 2016 (Standar Anti Bribery Management System)

ISO 37001:2016 Anti Bribery Management System dirancang untuk membantu organisasi dalam mencegah, mendeteksi, melaporkan,maupun menyelesaikan kasus-kasus penyuapan. Sistem ini juga berguna untuk membantu organisasi menanamkan budaya anti suap dan meningkatkan kesempatan untuk mendeteksi penyuapan juga menerapkan pengendalian yang tepat.

Penyuapan/Bribery 
yaitu menawarkan, menjanjikan, memberi, menerima ataupun meminta keuntungan yang tidak semestinya dimiliki (dlm segi finansial ataupun bukan) baik secara langsung atau tidak langsung, tindakan yang melanggar ketentuan hukum atau peraturan yang berlaku, dan dilakukan sebagai bujukan untuk mempengaruhi seseorang dalam bertindak (berkaitan dengan kinerja orang tersebut) menyelesaikan tugasnya.

Korupsi 
diartikan sebagai tindakan melawan hukum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang menimbulkan kerugian pada keuangan negara atau perekonomian negara. Korupsi diklasifikasikan kedalam 3 Tipe yaitu:

Peety corruption : lingkup korupsi yang tergolong kecil, misalnya pemberian barang, ibadah haji gratis dan juga penggunaan waktu kerja untuk kepentingan pribadi.

Grand corruption : lingkup korupsi yang tergolong besar, misalnya penggelapan uang milyaran (biasanya disini KPK sudah turun tangan)

Political Corruption : lingkup korupsi yang melibatkan kedudukan jabatan. misalnya saat pemilihan bupati, calon bupati datang ke pengusaha untuk meminta dukungan yang mana ada efek timbal balik

Bedanya dengan suap, dalam suap tidak ada kepastian bahwa akan ada kerugian Negara/pengalihan kekayaan Negara atau tidak. Jadi suap dapat menjadi Korupsi bila sudah bisa dibuktikan adanya kerugian Negara akibat pelanggaran dari seorang Pejabat Pemerintah / Negara. Biasanya sih terjadi di perusahaan plat merah.

Ada 3 Rumus yang terkait dengan tindakan penyuapan yaitu:
Inducement (Godaan) – Influence (Pengaruh) – Impact (Dampak)

Godaan / Inducement
Lifestyle, Keuangan ,Transportasi, Keramahtamahan yang melekat ke budaya kita cenderung bisa berpotensi suap, Employement/perekrutan

Pengaruh / Influences :  
a. Promoting : contoh,  mempromosikan vendor tersebut karna sudah diberi sesuatu
b. Written  : contoh,  membuat laporan audit palsu karena auditor sudah diberi bingkisan oleh perusahaan
c. Spoken : contoh,  karena sudah diberikan hadiah/inducement lain, dia mempresentasikan hal-hal positif terkait vendor tersebut padahal belum tau kebenarannya
d. Visual : contoh,  C menjadi perpanjangan perusahaan A untuk melihat kebutuhan perusahaan B. karena kalau perusahaan A yang melihat langsung maka si perusahaan B akan tertutup (sama seperti spy)

Dampak / Impact
Reputasi perusahaan, Ekonomi. Politik , Equipment , Gangguan lingkungan, Masyarakat

Contoh : ada situasi yang membuat si A memiliki kepentingan terhadap si B. A berinisiatif untuk menggoda B dengan berbagai hal yang disukai si B (misal, memberikan tiket liburan). Sehingga si B merasa tidak enak pada A yang sudah memberikan hadiah padanya dan timbulah perubahan pada B yang mempengaruhinya dalam bertindak (misal, mempromosikan ke atasannya agar membeli barang dari A saja). Efeknya karena barang dari si A sebenarnya tidak sesuai requirement/standar perusahaan B, barang tersebut tidak bisa dipakai atau dapat membahayakan operasional perusahaan B.

Bribery juga terbagi menjadi 3 macam yaitu:
Cold, contohnya pemberian stationary seperti agenda, pulpen dll saat event seminar/workshop (masih diwajarkan)
Warm, contohnya perusahaan mengadakan golf day yang mengundang seluruh mitra kerjanya, memberikan makan yang mewah saat mengadakan meeting (masih diwajarkan)
Hot, contohnya pemberian uang tunai, pemberian tiket pesawat untuk liburan, ibadah haji. Karena A sudah melakukan …….. nanti akan dapat …… dari B (harus ditolak)

Agar perusahaan kita dikatakan tidak melakukan penyuapan/bribery, maka kita harus berani untuk membuktikan 3 unsur, yaitu :
1. Terjamin accountabilitynya, ketanggunggugatan (berani menjawab kepada stakeholder terhadap apa yang telah diberikan)
2. Terjamin transparansinya, (jelas gak jalurnya, in out nya)
3. Terjamin keterbukaannya (orang bisa akses atau enggak untuk mengeceknya)

Jika perusahaan memberikan sesuatu kepada bisnis partnernya, tapi 3 unsur tersebut dipenuhi maka pemberian tersebut tidak termasuk kedalam penyuapan. Contoh perusahaan A punya tender kepada perusahaan B untuk melakukan pelatihan, di dalam kontraknya terdapat keterangan akan menyediakan 500 souvenir untuk para pesertanya. Kalau item suvenir tersebut tertera jelas di dalam kontrak dan disahkan diawal, maka itu bukan bribery/penyuapan.

Jadi yang terpenting perusahaan harus punya komitmen dalam menyusun standar dan peraturan yang disetujui bersama agar dapat dipakai sebagai pedoman dalam melakukan kegiatan operasional, sehingga kegiatan/tindakan yang dilakukan oleh karyawan di perusahaan tersebut tidak melenceng atau keluar jalur hingga berindikasi menjadi tindak penyuapan.

Bagi perusahaan yang ingin menerapkan sistem manajemen anti suap/ABMS dapat melakukan langkah langkah sebagai berikut:

1. Pahami definisi dan persyaratan ABMS secara spesifik sehingga sesuai dengan kondisi perusahan
2. Sosialisasikan kepada para management terutama top management
3. Menyusun kebijakan, prosedur, kode etik hingga pakta integritas terkait ABMS
4. Sosialisasikan ABMS kepada seluruh karyawan
5. Lakukan monitoring atau kontrol terkait ABMS yg sudah berjalan
6. Segera lakukan corrective action bagi temuan2 yang ada agar sistem dapat menjadi lebih baik