Minggu, 05 Mei 2019

Sekilas Tentang SNI Produk

SPPT-SNI adalah singkatan dari Sertifikasi Produk Penggunaan Tanda Standar Nasional Indonesia, yang merupakan proses sertifikasi bagi produsen yang akan mencantumkan tanda/logo SNI pada produknya.

Proses pengajuan SPPT SNI di mulai dengan mengisi permohonan kepada Lembaga Sertifikasi Produk. Lembaga atau badan sertifikasi produk yang cukup dikenal adalah LSPro Baristand Surabaya. Persyaratan untuk pengajuan SPPT SNI adalah perusahaan harus sudah menerapkan Sistem Manajemen Mutu ISO 9001:2015. Apabila perusahaan tersebut belum mempunyai sertifikat ISO 9001:2015 dapat di buktikan dengan surat yang menyatakan bahwa perusahaan tersebut telah menerapkan ISO 9001:2015 dan surat tersebut di tandatangani oleh wakil manajemen.